Cara Mengusir dan Membunuh Ular di Dalam Rumah
Cara Mengusir dan Membunuh Ular di Dalam Rumah
Hidup memang begitu beragam. Kita tinggal dan hidup di antara bermacam-macam tumbuhan dan hewan. Maka tidak menutup kemungkinan apabila kita akan menemui secara langsung tumbuhan dan hewan disekitar kita, khususnya di dalam lingkungan tempat tinggal kita. Dalam tulisan ini, penulis memberikan paparan secara umum apabila kita menemui hewan Ular di atau sekitar tempat tinggal kita, cara mengusir dan membunuh ular di dalam rumah. Tulisan ini memang berdasar pada Islam, tetapi isinya menyertai hal global yang bisa diterima dari sisi sains dan agama.
Ular
Ular adalah reptilia tak berkaki dan bertubuh panjang. Ular memiliki sisik seperti kadal dan sama-sama digolongkan ke dalam reptil bersisik (Squamata). Perbedaannya adalah kadal pada umumnya berkaki, memiliki lubang telinga, dan kelopak mata yang dapat dibuka tutup. Akan tetapi untuk kasus-kasus kadal tak berkaki (misalnya Ophisaurus spp.) perbedaan ini menjadi kabur dan tidak dapat dijadikan pegangan. namun ular tetap dapat dibedakan karena ular tidak memiliki telinga dan kelopak mata.
Ular di dalam rumah
Kadangkalanya kita menemui ular di dalam rumah kita, baik ketika rumah itu berpenghuni aktif maupun tidak. Namun dalam islam, sebenarnya ada hukum apabila kita menemui ular di dalam ataupun disekitar rumah. Oleh karena itu ketika kita menemui Ular ada baiknya bagi kita untuk tidak langsung berinisiatif membunuh ular tersebut kecuali memang dalam keadaan yang sangat mendesak.
Dalam Islam
Dalam islam, apabila kita menemui ular yang berada di dalam atau disekitar rumah kita maka terdapat dua kemungkinan. Yang pertama bahwa ular tersebut memanglah seekor hewan yang tak sengaja terjebak didalam rumah, dan yang kedua bahwa ular tersebut bukanlah hewan melainkan ular tersebut adalah Jin yang sedang menyamar.
Dua Hadist Nabi
Pertama
Ular adalah binatang malata yang sering ditemukan dihutan, sawah dan kadang dirumah dengan bentuk yang beraneka ragam dan kekhususan tertentu. Ular termasuk hewan yang diperintahkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibunuh, seperti dijelaskan dalam hadits-hadits berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا سَالَمْنَاهُنَّ مُنْذُ حَارَبْنَاهُنَّ وَمَنْ تَرَكَ شَيْئًا مِنْهُنَّ خِيفَةً فَلَيْسَ مِنَّا
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah kami pernah berdamai dengannya (ular) sejak kami memusuhinya, maka barangsiapa yang membiarkannya lantaran rasa takut, maka ia tidak termasuk golongan kami. ” [HR. Abu Daud, Hasan Shahih: Al Misykah (4139)]
Kedua
Yang kedua hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata :
إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ، وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّهُ كَافِرٌ
Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir. [HR Muslim no. 2236]
Perintah Vs Larangan
Dari kedua hadis diatas bisa kita simpulkan bahwa terdapat poin skeptis dimana Rasulullah memberi perintah untuk membunuh ular jika kita menemuinya dimana pun, dan perintah untuk tidak langsung membunuh ular khususnya jika ular tersebut berada di dalam rumah. Mengapa? Karena Rasulullah melarang kita untuk membunuh Jin. Karena ular yang berada didalam rumah bisa saja sebuah ‘Jinn’ yang mana jin tersebut adalah Jin Islam.
Hadist Abu Lubabah Radhiyallahu anhu yang berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh jin yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan penglihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita. [Muttafaq 'Alaih].
Tata Cara Mengusir Sebelum Membunuh Ular
Imam Mâlik rahimahullah berkata, "Lebih aku sukai untuk diperingatkan terlebih dahulu pada ular-ular yang ada di rumah-rumah baik di kota Madinah atau diluar kota Madinah selama tiga hari. (at-Tamhîd 16/263). Demikian juga Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata, "Yang benar diperingatkan ular-ular yang ada di rumah semuanya. [at-Tamhîd 16/263].
Sesuai dengan apa yang telah kita baca diatas, lebih baik bagi kita untuk memperingatkan ular itu selama tiga hari berturut-turut untuk meninggalkan rumah kita. Apabila setelah tiga hari tak kunjung pergi, maka ular tersebut mengikhlaskan dirinya untuk ditumpahkan oleh kita.
Cara untuk mengusir ular tersebut hanya seperti kita mengusir seseorang, karena dia adalah Jin maka dia akan memahami apa yang kita maksud. Namun apabila setelah kita memperingatkan ular tersebut namun ular tersebut berusaha melawan maka kita HARUS membunuh ular tersebut karena dua kemungkinan, memang ular yang berbahaya atau Jin kafir.
Ular yang harus dibunuh (Apalagi bila berada di dalam rumah)
Jika kita membaca dengan seksama sesuai dengan hadis dari Rasulullah yang telah dituliskan diatas (di postingan ini) “...kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan penglihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita” , maka kita bisa simpulkan ada dua jenis ular yang sangat berbahaya yang harus dibunuh.
“Dari Ibnu Umar-radiallohu anhuma-bahwasanya dia mendengar Nabi-shallallahu alaihi wasallam-berkhutbah di atas mimbar dan bersabda:”Bunuhlah ular, dan bunuhlah ular yang dzat tifyatain dan ular al-abtar, karena dua jenis ular ini bisa menyebabkan buta dan menyebabkan perempuan hamil keguguran”.
Ular Al-Abtar dan Dzat Tifyatain
ذَا الطِّفْيَتَيْنِ (Dzat Tifyatain) adalah Ular yang mempunyai dua garis putih di punggungnya. اَلْأَبْتَرَ (al-Abtar) Adalah salah satu jenis ular berwarna biru, ekornya pendek, atau hampir tidak berekor, ad-Dawudy berkata: al-Abtar adalah sejenis ular panjangnya satu jengkal atau lebih.
Kedua ular ini memiliki kemampuan khusus di matanya, yang apabila kita menatap mata dari ular tersebut kita akan mengalami kebutaan atau akan mengalami keguguran bagi ibu yang sedang mengandung.
Kesimpulan
- Kita diwajibkan untuk tidak takut pada ular dan harus membunuh ular jika kita menemuinya
- Jika kita menemui ular didalam rumah maka kita harus memperingatkannya selama tiga hari dan boleh atau harus membunuh hanya apabila; ular tersebut tidak pergi setelah tiga hari diberi peringatan; ular tersebut melawan saat diberi peringatan; ular tersebut merupakan jenis ular Al-Abtar dan Dzat Tifyatain.
Keywords:
ular, al-abtar, abtar, Dzat Tifyatain, hukum membunuh ular, membunuh ular, ular wajib dibunuh, ular dalam islam, hukum ular dalam islam, ular didalam rumah, ular rumah, ular yang harus dibunuh, ular yang tidak boleh dibunuh, ular dalam fiqih, fiqih ular